PANGANDARAN JAWA BARAT - Panitia Khusus VI mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa serta rancangan peraturan daerah tentang desa wisata untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, " kata H Oman Rohman S.IP sebagai sekertaris pansus VI, saat Sidang Paripurna, bertempat di gedung paripurna DPRD kabupaten Pangandaran, Senin 20/12/2021.
Disampaikannya bahwa, Peraturan daerah adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota).
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Anies Baswedan
|
Materi muatan Peraturan Daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu Peraturan Daerah yang disusun sesuai dengan teknis legal drafting atau teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, " kata Oman.
Menurutnya, sesuai ketentuan pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 menegaskan bahwa, materi muatan Peraturan Daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembentukan Peraturan Daerah harus direncanakan secara cermat, terpadu, sistematis dan ditempuh melalui prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan, sehingga peraturan daerah dapat dilaksanakan serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara efektif dalam kerangka Kesatuan Sistem Hukum Nasional.
Landasan penyusunan rancangan peraturan daerah ini adalah :• Landasan Idiil : Pancasila
• Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
• Landasan Operasional :1. Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
2. Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan;
3. Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa;
4. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
5. Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum;
6. Peraturan Daerah kabupaten pangandaran nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukam produk hukum daerah.
Berdasarkan hasil rapat Paripurna DPRD kabupaten pangandaran tanggal 29 november 2021, Panitia Khusus VI DPRD kabupaten pangandaran diberi tugas untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Rancangan Peraturan Faerah tentang Desa Wisata, waktu pembahasan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerahtersebut dimulai sejak tanggal 30 november sampai dengan 10 desember 2021.
Dikarenakan substansi materi Raperda perlu pembahasan lebih komprehensif dan cermat, maka waktu pembahasan 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah tersebut diperpanjang sampai dengan 17 desember 2021 dan melaporkan hasil pembahasan pada rapat paripurna tanggal 20 desember 2021.
Baca juga:
Politik Nasional dan Pangandaran Tahun 2014
|
Tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten pangandaran tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata adalah sebagai berikut :1. Rapat internal Panitia Khusus VI;2. Rapat kerja dengan SKPD;3. Konsultasi dan harmonisasi dengan kanwilkemenkumham provinsi jawa barat; dan4. Rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi.
Berdasarkan hasil pembahasan Pansus VI, rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desaserta merujuk pada putusan mahkamah konstitusi dalam perkara nomor 128/puu-xiii/2015 yang menyatakan bahwa ketentuan pasal 33 huruf g undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengharuskan calon kepala desa terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dinyatakan bertentangan dengan undangundang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Untuk menyesuaikan perundang-undangan dan dinamika kebutuhan perkembangan dalam peraturan penyelenggaraan pemerintah maka ketentuan pada pasal 27 huruf g Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa yang mengaharuskan calon kepala desa terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dihapus.
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang desa wisatasetelah Panitia Khusus VI melaksanakan berbagai tahapan pembahasan terkait rancangan peraturandaerah tentang desa wisata dengan membahas pasal per pasal, maka diperoleh beberapa penyempurnaan dan perubahan sebagai berikut :
1) Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan menimbang, mengingat dan batang tubuh serta perbaikan legal drafting;
2) Pada dasar hukum mengingat Raperda tentang desa wisata ditambahkan 2 (dua) dasar hukum baru yakni Perda nomor 14 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kepariwisataan dan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah;
3) Penyesuaian definisi daya tarik wisata sebagaimana ketentuan pada undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan;
4) Terdapat penambahan bab mengenai prinsip penyelenggaraan desa wisata yang terdiri dari 1 (satu) pasal yakni sebagai berikut :pasal 6desa wisata diselenggarakan dengan prinsip :a. Melibatkandan memberdayakan masyarakat desa;b. Memanfaatkan kearifan lokal, sarana dan prasarana masyarakat desa;c. Mengembangkan produk/jasa wisata desa;d. Memanfaatkan teknologi informasitermutakhir;e. Menjalin hubungan timbal balik antara wisatawan dan masyarakat desa;f. Menjalin sinergitas antara pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa; dang. Menjamin kelestarian alam, hak kekayaan intelektual, nilai-nilai budaya lokal, norma dan adat istiadat.
5) Terdapat penambahan pasal yakni pasal 7 yang berbunyi sebagai berikut :pasal 7pembangunan desa wisata dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, dan merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten pangandaran.
6) Ketentuan pada pasal 8 huruf c mengenai jenis desa wisata diubah yang semula berbunyi “desa wisata buatan/kreatif”menjadi “desa wisata berbasis kreativitas”;
7) Terdapat penambahan mengenai ketentuan kriteria desa yang dapat dikembangkan menjadi desa wisata yang dimuat pada pasal 9 yakni sebagai berikut :pasal 9kriteria desa yang dapat dikembangkan sebagai desa wisata adalah :a. Memiliki potensi keunikan autentisitas adat dan keragaman budaya;b.Nemiliki komunitas/penggiat pariwisata;c.Memiliki potensi alam yang layak dikembangkan sebagai kawasan wisata;d.Memiliki potensi pengembangan kerajinan usaha kecil masyarakat yang khas;e.Memiliki sumber daya manusia yang dapat terlibat dalam aktivitas pengembangan desa wisata;f. Memiliki kelembagaan pengelolaan; dang.Memiliki sarana prasarana untuk mendukung kegiatan wisata;
8) Terdapat penambahan ketentuan mengenai kategori pembangunan desa wisata yang dimuat pada pasal 15 terdiri dari 5 (lima) ayat adapun pasal tersebut menjelaskan mengenai 4 (empat) kategori pembangunandesa wisata yaitu rintisan, berkembang, maju dan mandiri disertai dengan penjelasan dari masing-masing kategori tersebut;
9) Terdapat penambahan bab baru yakni bab IV mengenai kawasan desa wisata yang terdiri dari 1 (satu) pasal yakni sebagai berikut :pasal 25(1)kawasan desa wisata merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah daerah;(2)pengaturan dan tata cara pembentukan kawasan desa wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.
10) Pada bab VIII mengenai hak, kewajiban dan larangan terdapat penambahan ketentuan mengenai hak pemerintah desa yang dimuat pada pasal 38, yakni sebagai berikut :pasal 38(1)Hak pemerintah desa adalah menerima laporan pelaksanaan dari pengelolaan desa wisata secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali.(2)Hasil pengelolaan desa wisata sebagian masuk sebagai pendapatan asli desa.(3)Tata cara pemberian sebagian hasil pengelolaan desa wisata sebagai pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.
11) Pada pasal 44 mengenai kewajiban pengusaha pariwisata dalam menjalankan kegiatan usaha pariwisata terdapat penambahan ketentuan yakni pada huruf e dengan bunyi sebagai berikut “menyediakan kepastian harga dan kemudahan dalam bertransaksi serta penyediaan sarana pembayaran yang nyaman”;
12) Terdapat penambahan bab mengenai larangan yang dimuat pada pasal 46 terdiri dari 2 (dua) ayat adapun sebagai berikut:pasal 46(1)setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata;(2)merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan mengubah warna, bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan atau memusnahkan daya tarik desa wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik daya tarik desa wisata.
13) Pada pasal 56 mengenai pendanaan terdapat penambahan ayat yakni sebagai berikut :(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
14) Terdapat penambahan bab yakni bab XIV mengenai ketentuan penyidik yang dimuat dalam pasal 59 terdiri dari 4 (empat) ayat dan bab XV mengenai ketentuan pidana yang dimuat dalam pasal 60 terdiri dari 2 (dua) ayat.
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, dari hasil pembahasan tersebut diatas, maka Panitia Khusus VIDPRD kabupaten pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat paripurna untuk :1. Menerima laporan panitia khusus VI DPRD kabupaten pangandaran terhadap rancangan peraturan daerahtentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa serta rancangan peraturan daerah tentang desa wisata.2. Panitia Khusus VI mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa serta rancangan peraturan daerah tentang desa wisata untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kabupaten pangandaran.
Demikian laporan Panitia Khusus VI DPRD kabupaten pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sertarancangan peraturan daerah tentang desa wisata ini kami sampaikan, sekian dan terima kasih, " sebutnya.(Anton AS)
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|