Pansus IV DPRD usulkan Raperda 2023 Ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pangandaran

    Pansus IV DPRD usulkan Raperda 2023 Ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pangandaran

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Panitia Khusus IV DPRD mengusulkan Rancangan
    Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban
    pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran.

    Demikian dikatakan Solihudin S.Ip saat menyampaikan
    laporan Panitia Khusus IV terhadap Rancangan
    Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin (15/07/2024).

    Disampaikannya bahwa,
    mengawali laporan ini kami sampaikan ucapan terima kasih kepada:
    1. Pimpinan rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada
    kami untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran pada rapat konsultasi ini.
    2. Pimpinan dan anggota Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten
    Pangandaran yang telah bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab selama pembahasan, baik pada rapat kerja
    dengan TAPD maupun rapat kerja dengan SKPD, serta semua pihak yang telah membantu selama pelaksanaan pembahasan
    sehingga terdapat beberapa masukan untuk kesempurnaan
    Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas ini.

    Syukur Alhamdulillah atas perkenan allah swt, Panitia Khusus IV
    bersama tim anggaran pemerintah daerah dan SKPD telah
    menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun
    anggaran 2023, sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan
    serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan
    perundang-undangan.

    Adapun sistematika laporan hasil pembahasan rancangan
    peraturan daerah sebagai berikut:
    I. Pendahuluan
    II. Pembahasan
    a. Mekanisme dan tahapan pembahasan;
    b. Hasil pembahasan.
    III. Kesimpulan
    IV. Rekomendasi
    V. Penutup.

    I. Pendahuluan.
    Hadirin yang berbahagia,
    mengawali laporan Panitia Khusus IV terhadap hasil
    Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023,
    kami memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik kepada
    perangkat daerah yang telah hadir memenuhi undangan
    rapat kerja bersama Panitia Khusus IV,   sehingga pembahasan
    dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

    Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa berdasarkan pasal
    194 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019
    tentang pengelolaan keuangan daerah mengatur bahwa
    “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
    oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan
    kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, setelah yth. bupati pangandaran menyampaikan Rancangan
    Peraturan Faerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
    APBD yang telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang
    meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan
    laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah
    kepada DPRD, maka tahapan selanjutnya adalah sebagaimana
    yang termaktub dalam lampiran peraturan menteri dalam
    negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang berbunyi “kepala daerah
    dan DPRD melakukan pembahasan Rancangan Peraturan
    Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”.
    selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 menegaskan
    bahwa “persetujuan bersama Rancangan Perda sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

    Hadirin yang berbahagia,
    pelaksanaan APBD kabupaten pangandaran tahun anggaran
    2023 merupakan implementasi dari perencanaan tahunan
    daerah yang dituangkan dalam RKPD tahun 2023 dalam upaya
    memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan
    kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan melalui
    pengembangan program dan kegiatan yang terintegrasi serta
    program dan kegiatan lainnya yang bersumber dari provinsi dan pusat.

    Adapun dasar pelaksanaan pembahasan Panitia Khusus IV baik
    secara teknis maupun substansi terkait Rancangan Peraturan
    Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
    tahun anggaran 2023 disusun mengacu dan berpedoman pada
    peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang
    pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam
    negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam
    negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan
    anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 serta pertimbangan lain yang dijadikan acuan yaitu
    dasar filosofis, sosiologis dan politis sehingga
    menghasilkan rumusan yang fleksibel, tidak membebani dan
    akomodatif terhadap kepentingan seluruh masyarakat.

    II. Pembahasan.
    Hadirin yang berbahagia,
    Panitia Khusus IV membagi proses pembahasan rancangan
    peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, pada 2
    (dua) fokus bahasan, yakni dengan format dan substansi
    materi sebagai berikut:
    a. Mekanisme dan tahapan pembahasan
    pembahasan yang kami lakukan melalui tahapan-tahapan
    sebagai berikut:
    1. Penyusunan jadwal kegiatan;
    2. Tinjauan pustaka dan pendalaman materi serta
    penyusunan inventaris masalah terkait rancangan
    peraturan daerah tentang pertanggungjawaban
    pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023;
    3. Rapat kerja dengan tim anggaran pemerintah daerah;
    4. Rapat kerja dengan SKPD;
    5. Iunjungan kerja dalam rangka koordinasi terkait
    rancangan peraturan daerah tentang pertanggung￾jawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2023 ke DPRD
    kabupaten bandung dan dprd kota bandung;
    6. Penyusunan rancangan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus IV DPRD;
    7. Rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi;
    8. Finalisasi dan perbaikan penyusunan laporan Panitia Khusus IV;
    9. Penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus IV DPRD pada Rapat Paripurna.

    b. Hasil pembahasan
    hadirin yang berbahagia,
    kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang pertanggungjawaban
    pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang kemudian
    ditindaklanjuti dengan disampaikannya nota penjelasan
    Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran
    tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun
    anggaran 2023 oleh yth. Bupati Pangandaran kepada DPRD,
    dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pembahasan Panitia
    Khusus IV DPRD baik secara internal maupun melakukan
    rapat kerja dengan TAPD dan SKPD.

    Dari hasil pembahasan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah sesuai yang diamanatkan pasal 190 ayat (2)
    peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang memuat laporan
    keuangan meliputi:
    a. Laporan realisasi anggaran;
    b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
    c. Neraca;
    d. Laporan operasional;
    e. Laporan arus kas;
    f. Paporan perubahan ekuitas; dan
    g. Catatan atas laporan keuangan.
    2. Selanjutnya perlu kami sampaikan realisasi anggaran pada rancangan peraturan daerah tentang
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, baik yang menyangkut pendapatan daerah, belanja
    daerah maupun pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
    a. Pendapatan daerah setelah perubahan sebesar
    Rp1.310.311.539.506, 00 (satu triliun tiga ratus sepuluh
    miliar tiga ratus sebelas juta lima ratus tiga puluh
    sembilan ribu lima ratus enam rupiah), terealisasi
    sebesar Rp1.334.214.286.772, 19 (satu triliun tiga ratus
    tiga puluh empat miliar dua ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua koma satu sembilan rupiah).

    b. Belanja daerah setelah perubahan sebesar
    Rp1.595.796.125.461, 00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh satu rupiah), terealisasi sebesar
    Rp1.184.256.972.417, 00 (satu triliun seratus delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh belas rupiah).

    c. Adapun pembiayaan daerah sebagai berikut:
    1) penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan
    sebesar Rp612.519.363.535, 00 (enam ratus dua belas
    miliar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus
    enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima
    rupiah), terealisasi sebesar Rp200.019.363.535, 55
    (dua ratus miliar sembilan belas juta tiga ratus
    enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima
    koma lima lima rupiah).
    2) pengeluaran pembiayaan daerah setelah
    perubahan sebesar Rp155.000.000.000, 00 (seratus
    lima puluh lima miliar rupiah) terealisasi sebesar
    Rp167.599.999.230, 00 (seratus enam puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta
    sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua
    ratus tiga puluh rupiah).
    3) Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar
    Rp150.000.000.000, 00 (seratus lima puluh miliar
    rupiah), terealisasi sebesar Rp159.000.000.000, 00
    (seratus lima puluh sembilan miliar rupiah).

    3. Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut:
    a. Saldo anggaran lebih awal sebesar Rp41.019.363.535, 55
    (empat puluh satu miliar sembilan belas juta tiga
    ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima
    koma lima lima rupiah).

    b. Penggunaan sal sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp41.019.363.535, 55 (empat puluh satu
    miliar sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima koma lima lima rupiah).

    c. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (silpa/sikpa)
    sebesar Rp31.742.820.471, 74 (tiga puluh satu miliar
    tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh satu koma tujuh empat rupiah).

    4. Neraca per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut:
    a. jumlah aset sebesar Rp2.454.256.015.867, 02 (dua triliun empat ratus lima puluh empat miliar dua ratus lima
    puluh enam juta lima belas ribu delapan ratus tujuh
    belas koma nol dua rupiah).

    b. Jumlah kewajiban jangka pendek sebesar
    Rp411.681.882.948, 51 (empat ratus sebelas miliar enam
    ratus delapan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan koma lima satu rupiah), dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp0, 00 (nol rupiah).

    c. Jumlah ekuitas sebesar Rp2.042.574.132.918, 51 (dua triliun empat puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus
    delapan belas koma lima satu rupiah).

    5. Laporan operasional per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut:
    a. Pendapatan sebesar Rp1.356.759.534.493, 89 (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga koma delapan sembilan rupiah).

    b. Beban sebesar Rp1.625.391.837.767, 64 (satu triliun enam
    ratus dua puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh
    satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh
    ratus enam puluh tujuh koma enam empat rupiah).

    c. defisit dari operasi sebesar Rp268.632.303.273, 75 (dua ratus enam puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga koma tujuh lima rupiah).

    d. Surplus dari kegiatan non operasional sebesar
    Rp3.328.694.194, 19 (tiga miliar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu seratus sembilan puluh empat koma satu sembilan rupiah).

    e. Defisit laporan operasional sebesar
    Rp271.960.997.467, 94 (dua ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh koma sembilan empat rupiah).

    6. Adapun arus kas per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut:
    a. Saldo kas awal per 1 januari 2023 sebesar
    Rp41.216.235.860, 55 (empat puluh satu miliar dua ratus
    enam belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu
    delapan ratus enam puluh koma lima-lima rupiah).
    b. arus kas dari aktivitas operasi sebesar
    rp254.222.374.842, 19 (dua ratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua koma satu
    sembilan rupiah).
    c. arus kas dari aktivitas investasi mengalami defisit sebesar Rp263.498.917.906, 00 (dua ratus enam puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh delapan jutasembilan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus enam rupiah).
    d. Arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp0, 00 (nol rupiah).
    e. Arus kas dari aktivitas transitoris sebesar
    Rp86.359.557.476, 00 (delapan puluh enam miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
    f. Saldo kas akhir per 31 desember 2023 sebesar
    Rp31.742.820.471, 74 (tiga puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh satu koma tujuh empat rupiah).

    7. Laporan perubahan ekuitas per 31 desember 2023 adalah
    sebagai berikut:
    a. Ekuitas awal sebesar Rp2.341.178.371.050, 55 (dua triliun tiga ratus empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu
    lima puluh koma lima lima rupiah).
    b. Defisit laporan operasional sebesar Rp271.960.997.467, 94
    (dua ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus
    enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh koma sembilan
    empat rupiah).
    c. Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan
    mendasar mengalami defisit sebesar Rp26.643.240.664, 10
    (dua puluh enam miliar enam ratus empat puluh tiga
    juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus enam
    puluh empat koma satu nol rupiah).
    d. Ekuitas akhir sebesar Rp2.042.574.132.918, 51 (dua triliun empat puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus
    delapan belas koma lima satu rupiah) hadirin yang berbahagia, dalam pembahasan rancangan peraturan daerah bersama TAPD dan beberapa SKPD diperoleh hasil sebagai berikut:
    1. Sejak diterima laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran
    tahun anggaran 2023 pada tanggal 31 mei 2024,
    pemerintah kabupaten pangandaran menindaklanjuti LHP
    BPK RI yang meliputi aspek sistem pengendalian intern
    dan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang￾undangan.

    2. Terkait penyelesaian temuan BPK, pemerintah kabupaten pangandaran mengambil langkah-langkah sebagai
    berikut:
    a. Mengacu pada ketentuan pasal 20 ayat (3) undang￾undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan
    pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,
    batas waktu penyelesaian tindak lanjut adalah 60
    (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima;
    b. Dalam hal tindak lanjut yang sudah melebihi batas waktu, pemerintah kabupaten pangandaran terus berupaya menindaklanjuti rekomendasi, baik temuan administratif maupun keuangan.
    3. Bahwa untuk pencapaian target PAD dalam upaya
    optimalisasi pencapaian PAD, pemerintah kabupaten
    pangandaran melakukan langkah-langkah sebagai
    berikut:
    a. Sosialisasi peraturan daerah tentang pajak dan
    retribusi daerah kepada wajib pajak;
    b. Melakukan kajian dan inventarisasi potensi PAD;
    c. Melakukan pembinaan terhadap wajib pajak; dan
    d. Membentuk tim khusus pemungutan PAD.

    III. Kesimpulan.
    Hadirin yang berbahagia,
    berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus IV DPRD
    Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan
    Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd
    tahun anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan
    kesimpulan sebagai berikut:
    1. Secara umum Rancangan Peraturan Daerah tentang
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun
    anggaran 2023 yang disampaikan oleh yth. Bupati Pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik
    dalam penyusunan maupun dalam penyajian.

    2. Dalam hal realisasi pendapatan, realisasi belanja dan
    realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2023, secara umum relatif baik.

    IV. Rekomendasi.
    Hadirin yang berbahagia,
    sebelum mengakhiri penyampaian laporan Panitia Khusus IV
    DPRD ini, kami sampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 untuk ditindaklanjuti dengan tujuan dapat menjadi
    perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan
    kabupaten pangandaran pada masa yang akan datang, yaitu
    sebagai berikut:
    1. Kami berharap Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP)
    atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun
    anggaran 2023 setidaknya dapat dipertahankan melalui peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah
    dalam hal pengelolaan aset maupun pengelolaan
    keuangan di kabupaten pangandaran, dan apabila
    memungkinkan kembali meraih Opini Wajar tanpa
    Pengecualian (WtP) seperti tahun-tahun sebelumnya.

    III. Kesimpulan.
    Hadirin yang berbahagia,
    berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus IV DPRD
    Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan
    Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
    tahun anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut:
    1. Secara umum Rancangan Peraturan Daerah tentang
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun
    anggaran 2023 yang disampaikan oleh yth. Bupati Pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik
    dalam penyusunan maupun dalam penyajian.

    2. Dalam hal realisasi pendapatan, realisasi belanja dan
    realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2023, secara umum relatif baik.

    IV. Rekomendasi.
    Hadirin yang berbahagia,
    sebelum mengakhiri penyampaian laporan Panitia Khusus IV
    DPRD ini, kami sampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 untuk ditindaklanjuti dengan tujuan dapat menjadi
    perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan
    Kabupaten Pangandaran pada masa yang akan datang :
    1. Kami berharap Opini Wajar dengan Pengecualian (WdP)
    atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun
    anggaran 2023 setidaknya dapat dipertahankan melalui peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah
    dalam hal pengelolaan aset maupun pengelolaan
    keuangan di kabupaten pangandaran, dan apabila
    memungkinkan kembali meraih opini wajar tanpa
    pengecualian (WtP) seperti tahun-tahun sebelumnya.
    2. Rekomendasi BPK RI atas laporan keuangan pemerintah
    Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023, baik sistem pengendalaian intern maupun kepatuhan
    terhadap ketentuan perundang-undangan agar dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
    3. Terkait beberapa SKPD yang tidak mencapai target baik pada pendapatan daerah khususnya PAD, maupun pada belanja daerah yang penyerapannya masih rendah, agar segera melakukan evaluasi dan perbaikan mulai dari
    perencanaan penganggaran, pelaksanaan anggaran dan
    pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
    4. Inspektorat agar melakukan review terhadap kegiatan tersebut supaya jelas dan dapat
    direalisasikan secara maksimal.

    Hadirin yang berbahagia,
    dari hasil pembahasan tersebut di atas, maka Panitia Khusus IV kabupaten pangandaran mengusulkan kepada Rapat Konsultasi untuk:
    1. Menerima laporan Panitia Ohusus IV DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
    pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
    2. Panitia Khusus IV DPRD mengusulkan Rancangan
    Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban
    pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
    tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi
    Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran "katanya".

    Tambah Solihudin,
    demikian laporan Panitia Khusus IV terhadap Rancangan
    Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 ini kami sampaikan.

    Atas kepercayaan dan kerja sama yang baik selama ini, kami
    sampaikan terima kasih dengan harapan laporan hasil pembahasan ini bermanfaat untuk kemajuan kabupaten
    pangandaran di masa yang akan datang "ujarnya".

    Parigi, 15 Juli 2024
    Panitia Khusus IV
    DPRD Kabupaten Pangandaran,

    Solihudin, S.I.p. (ketua)
    RD. Tata Sutari, S.E.*
    (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Bullying Teman Berkurang Jika Disibukan...

    Artikel Berikutnya

    Pisah Sambut Kapolres Pangandaran Penuh...

    Berita terkait