PANGANDARAN JAWA BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran kembali menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Februari tahun 2022 sebanyak 322.636 pemilih yang terdiri dari laki-laki 160.071 pemilih, dan perempuan 162.565 pemilih.
Penetapan DPB bulan Februari oleh KPU Pangandaran ini dilaksanakan pada Jum'at (25/02/2022), dengan rincian pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 10 orang dan pemilih baru 100 orang.
“Rekapitulasi DPB bulan Februari sebanyak 322.636, dengan rincian laki-laki sebanyak 160.071 pemilih dan perempuan sebanyak 162.565 pemilih, ” terang Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, Jumat (25/02/2022) di kantornya.
Disampaikannya juga bahwa, selama proses pemutakhiran DPB tersebut, KPU Kabupaten Pangandaran mendapatkan masukan data pemilih dari masyarakat secara umum, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa.
Muhtadin menambahkan selama dalam proses ini, KPU Kabupaten Pangandaran sangat berharap bantuan dari masyarakat, khususnya pihak yang sangat berkepentingan untuk menggunakan daftar pemilih yakni partai politik agar terlibat aktif memberikan masukan, bagaimana keadaan konsitituennya, khususnya jika ada warganya yang meninggal, pindah, atau ada tambahan pemilih pemula.
"Kami berharap masyarakat dapat langsung menyampaikan masukan kepada kami terkait perkembangan pemilih (meninggal, pindah datang, dan pemilih baru) ke kantor kami KPU pangandaran di Jln. Cikembulan No. 97 Desa Cikembulan Sidamulih Pangandaran.
Tambah muhtadin, kami juga berharap adanya peran aktif parpol untuk menyukseskan kegiatan ini karena parpol adalah pihak yang paling berkepentingan, " tegasnya. (Anton AS)