Kawasan Sekitar Pagar Laut Dahulunya Daratan Lahan Tambak dan Sawah yang Terabrasi

    Kawasan Sekitar Pagar Laut Dahulunya Daratan Lahan Tambak dan Sawah yang Terabrasi

    JAKARTA - Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengecek dokumen pengajuan sertifikat  yang diterbitkan pada tahun 1982, ternyata areal pagar laut itu dahulunya adalah daratan. Lalu kawasan di sekitar pagar laut yang ada di desa Kohod, dahulunya lahan bekas tambak atau sawah yang terabrasi.

     "Masalah sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki anak usaha Agung Sedayu Group itu dahulunya adalah daratan yang kini telah menjadi laut karena faktor abrasi "katanya".
    Tanggerang, 24 Januari 2025.

    Sementara, Presiden Direktur Agung Sedayu Grup, Nono Sampono akhirnya membuka tabir  PSN PIK-2 sebagai proyek besar  pasti ada dasar hukumnya. Dasar hukum itu, katanya antara lain adalah Keputusan Presiden, Keputusan Menteri atau Kesepakatan bersama dengan sejumlah Kementerian. Adapun yang terkait langsung dengan proyek PSN PIK-2 adalah Menko Perekonomian dan Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif. 

    Adapun masalah lahan yang akan digunakan itu hubungannya dengan Kementrian Kehutan. Dan PSN sendiri langsung diperintahkan oleh Presiden, ujar Nono Sampono dalam wawancara singkatnya yang juga terpenggal. 

    Bahkan ia sempat memberi contoh satu pulau yang masuk Daerah Ibukota Jakarta di laut Utar Jakarta, sudah dikelola dan diperlebar luasnya dari 16 hingga kini menjadi lebih luas dari 60 hektar papar Jendral yang kini memegang jabatan penting di perusahaan Agung Sedayu Group. 

    Meski begitu ia tidak menjelaskan status pemagaran laut yang pernah dibantah oleh pihak Agung Sedayu Group bukanlah pihak yang melakukannya. Bahkan justru menuding bahwa pengkaplingan laut itu dilakukan oleh para nelayan setempat. 

    Artinya, kalau kelak terbukti pagar laut itu bukan milik para nelayan, maka dari kasus yang sudah sedemikian kusut dan mengundang kecemasan yang diiringi kegaduhan ini dapat dikatagorikan sebagai fitnah serta pencemaran nama baik yang dapat dikenakan sanksi tindak kriminal pula.

    Kecuali itu, kata Muannas Alaidid bahwa semua kawasan yang ada dalam pagar laut  sepanjang 30, 16 kilometer adalah SHGB PIK-2 itu tidak benar karena ada SHM milik warganet sesuai keterangan BPN. Tapi semua SHGB yang sudah terbit itu sesuai proses dan prosedur. Semua dibeli dari rakyat dalam bentuk SHM dan resmi membayar pajak. Ada surat izin lokasi/PPKPR yang lengkap " tandasnya".

    Sedangkan menurut Nusron Wahid, selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) nyatanya di dilokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang yang terdiri dari 234 SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT. Cahaya Inti Sentosa dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu juga ditemukan 17 bidang SHM di kawasan tersebut. Meski begitu, toh pembongkaran pagar laut sudah nyaris rampung dilakukan, karena dianggap liar. Sementara MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) telah melaporkan dua Menteri yang terkait dengan penerbitan SHM dan SHGB yang memblokir laut itu ke KPK. Karena laut tidak boleh disertifikasi dan dikuasi secara perorangan, karena itu milik umum yang dapat digunakan oleh orang banyak. Jadi jelas adanya cacat formal dalam penerbitan sertifikat tersebut.

    Lantaran itu, maka masalah pemagaran laut yang liar itu jelas kesalahan prosedur dari sejumlah pihak yang terkait dengan penerbitan sertifikat bahkan cacat materiel seperti yang menjadi dasar laporan MAKI untuk menindak dua orang menteri yang menjadi sumber kegaduhan dan kerugian bagi masyarakat maupun pihak pengusaha yang telah memiliki sertifikat itu dalam hak milik maupun hak guna bangunan.

    Memang laporan formal tentang kasus pemagaran laut yang berdasarkan hak yang telah bersertifikat ini, dapat menjadi pintu pembuka menguak kasus dari dalang pemberi serifikat dengan segenap tentakel pembantu yang menerbitkan sertifikat yang salah tersebut, karena melanggar hukum. Artinya, atas dasar temuan yang sudah jelas dan terang benderang ini, seperti kata Mantan Jendral Polisi Susno Duadji, sungguh gampang dicari pelakunya - - terutama untuk yang melakukan  pemagaran laut itu - - ada juga pengakuan dari nelayan yang telah memberikan kesaksiannya. Maka itu masalahnya tinggal mau dan berani tidak untuk me melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang telah terang benderang ke mana muaranya. Jadi dibalik pagar laut itu cukup banyak yang bisa dikenakan pasal tindak pidana. Bukan hanya nelayan yang diklaim atau mengklaim sebagai pelaku dan pemilik pagar laut liar itu, tetapi yang tidak kalah jahatnya adalah pejabat yang terlibat dalam memuluskan pemberian sertifikat yang cacat prosedural dan cacat material itu yang paling jahat lantaran telah merugikan rakyat dan juga menjebak pengusaha. Padahal, dari balik pagar laut yang liar itu jelas dapat dengan mudah ditelusuri sampai kepada sejumlah pejabat yang jahat, karena telah memberikan sertifikat yang serba cacat prosedur, dan cacat materiel pula. (Yacob Ereste) 

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Beri Dukungan Pembangunan Masjid dan Wakafkan...

    Artikel Berikutnya

    Tentara Nasionsl Indonesia Buka Pendaftaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Tony Rosyid: PIK-2 Dijadikan Trigger Melawan Oligarki
    Jelang Putusan MK, Kodim 1714/PJ Intensifkan Sweping Gabungan

    Ikuti Kami