Calon Kepala Daerah dari Partai Politik Harus Didukung 20% Kursi DPRD, dari Jalur Independen 8,5?ri 333.461 Penduduk atau 28.345 KTP

    Calon Kepala Daerah dari Partai Politik Harus Didukung 20% Kursi DPRD, dari Jalur Independen 8,5?ri 333.461 Penduduk atau 28.345 KTP

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Untuk calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Partai Politik harus memiliki dukungan minimal 20% kursi di DPRD. 
    “Artinya, calon dari partai politik harus mendapat dukungan dari delapan kursi di DPRD dan dari Jalur Independen harus mendapat dukungan 
    8, 5?ri 333.461 Penduduk atau 28.345 KTP "kata Muhtadin" Ketua KPUD Pangandaran saat Sosislisasi peryaratan dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024, bertempat di Rumah Makan Sagati Margacinta Cijulang, Selasa 23 April 2024.

    Disampaikannya bahwa, Pilkada untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran seyogyanya akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.

    Adapun persyaratan untuk calon bupati dan wakil bupati perseorangan atau dari jalur independen (non partai) harus memiliki dukungan sekitar 8, 5%. 

    “8, 5?ri 333.461 dari jumlah penduduk yaitu menyerahkan poto copy KTP electronik sebanyak 28.345 KTP beserta surat pernyataannya, dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

    Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Bagi paslon yang ingin maju perseorangan dapat mengunduh formulir syarat dukungan di KPU Pangandaran "katanya".

    Muhtadin juga menjelaskan, untuk calon dari jalur partai politik harus memiliki dukungan minimal 20 persen kursi di DPRD. 
    “Artinya, calon dari partai politik harus mendapat dukungan dari delapan kursi di DPRD Kabupaten atau Kota.

    Kemudian tambah Muhtadin, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut berkontestasi pada pilkada 2024. Tentu harus mengundurkan diri pada saat ditetapkannya menjadi calon bupati dan wakil bupati. 

    “Kalaupun ada partai politik atau tokoh masyarakat yang mendaftar, itu komisi etik yang mengatur. Undang-undang ASN yang mengatur "katanya".

    Tambah Muhtadin, KPU sudah atau sedang melakukan tahapan Pilkada Pangandaran 2024, yaitu melakukan perekrutan anggota PPK, PPS hingga KPPS mulai yang diumumkan pada 23 hingga 27 April 2024 dan pendaftaran dibuka mulai 23 hingga 29 April melalui aplikasi online resmi dari KPU, dan dilantik pada 16 Mei 2024.

    "Seleksi PPK dilakukan secara tertulis melalui kegiatan seleksi terbuka pada 6 Mei 2024 melalui metode CAT.

    "Makanya kami mulai gaspol untuk melakukan tahapan Pilkada Pangandaran 2024 "katanya".(Anton AS).

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pangandaran Tingkatkan Keamanan di...

    Artikel Berikutnya

    Di Pangandaran 1.622 Keluarga Berisiko Stunting,...

    Berita terkait