TPS3R Desa Sukahurip Senilai Rp.600 Juta Masih Belum Produktif

    TPS3R Desa Sukahurip Senilai Rp.600 Juta Masih Belum Produktif
    Bangunan Lokasi TPS3R di Dusun Bengkekan Desa Sukahurip Kecamatan Pangandaran.(Photo oleh : MISG/nang surya)

    PANGANDARAN - Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Sukahurip yang berada di Dusun Bengkekan Kecamatan Pangandaran sampai saat ini belum beroperasi sesuai fungsinya, padahal dana yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan itu tidak sedikit.

    Dalam pantauan Media Indonesia satu group Tim Yayasan Pangandaran Juara Indonesia (YPJI) dan Crew Bank Sampah Induk ( BSI) SAHATE Kabupaten Pangandaran  melakukan kunjungan ke lokasi pada Rabu ( 5/1/2022)

    Hadir menyambut Tim YPJI Kades Sukahurip Warsiman yang didampingi staf Pemerintahan Desa Sukahurip . Sementara dari Yayasan hadir Ketua Yayasan Rian didampingi Syarif selaku Sekertaris dan Jajaran.

    Pada kesempatan itu Rian selaku Ketua yayasan memberikan penjelasan terkait pembentukan  kelembagaan serta legalitas Bank Sampah kepada kelompok pengelola sampah yang hadir.

    Ketika di Wawancarai Media Indonesia Satu Syarief selaku Sekretaris YPJI mejelaskan, " Kedatangan kami kesini bertujuan untuk melihat, koordinasi, memberikan motivasi terkait  pengelolaan sampah dan kelembagaannya atas permintaan Kades Sukahurip yang menginginkan TPS3R yang berada di desanya betul-betul produktif dan memberikan manfaat dalam program pengurangan dan penanganan sampah" katanya.

    " Kami berharap pembangunan TPS3R ini bisa menjadikan ajang pemberdayaan sekaligus edukasi bagi masyarakat mengenai pengelolaan sampah dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, jangan sampai pembangungan TPS3R ini hanya sebagai Proyek yang dimanfaatkan oknum dan  pihak tertentu sehingga malah membawa madarat bukan manfaat " imbuhnya.

    Abay Kasi Kebersihan DLHK Kabupaten Pangandaran ketika di konfirmasi media indonesia satu group melalui pesan WA Menjelaskan, " Pembangunan TPS3R Desa Sukahurip di bangun dari Dana Alokasi Khusus Kementrian PU (DAK) Tahun 2021 sebesar Rp. 600.000.000 dan dikerjakan oleh  Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang ada di Desa Sukahurip " katanya.

    " Kami berharap pihak Pemerintah Desa Sukahurip dapat memanfaatkan fasilitas yang di bangun itu dengan maksimal, perekonomian masyarakat bisa meningkat dengan membentuk kelembagaan yang legal seperti Bank Sampah" pungkasnya.(NANG SURYA)

    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Satuan Polairud Polres Ciamis Polda Jabar...

    Artikel Berikutnya

    Amin

    Berita terkait