Terkait Lapang Katapang Doyong, Putusan PT Bandung Menangkan Masyarakat Melawan PT Griya Pangandaran Elok

    Terkait Lapang Katapang Doyong, Putusan PT Bandung Menangkan Masyarakat Melawan PT Griya Pangandaran Elok

    PANGANDARAN  - Dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung terkait Lapang Katapang Doyong, per tanggal 06 Juni 2022 nomor 175/pdt/2022/pt Bandung, ini tentunya membuat masyarakat merasa senang, namun untuk saat ini  masih harus menunggu apakah pihak PT Griya Pangandaran Elok mengajukan Kasasi atau tidak, dalam hal ini tentu semua tetap harus menghormati proses hukum yang ada.

    Demikian disampaikan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, saat diwaaancarai oleh beberapa awakmedia di kantornya Senin (20/06/2022).

    Menurutnya, sampai saat ini saya tidak habis pikir mengapa di Pengadilan Negri  Ciamis perkara hukum terkait lapang Katapang Doyong... ko dimenangkan oleh pihak PT Griya Pangandaran Elok, malah dalam amar putusan tersebut Pemkab Pangandaran didenda Rp 10 milyar rupiah, dengan alasan sebagian lahan tersebut telah digunakan untuk jalan umum.

    “Tapi apa pun keputusannya kala itu, kita tetap harus menghormati putusan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ciamis, “ungkap Jeje.

    Bukan hanya menghormati putusan PN Ciamis Nomor 18/Pdt.G/2021/PN.Cm, tanggal 8 Pebruari 2022, bahkan saat itu, kata Jeje ia pun berusaha meredam masyarakat agar bisa menerima putusan yang saat itu memenangkan pihak PT Griya Pangandaran Elok. Dengan adanya putusan tersebut, Pemkab Pangandaran melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, " kata Jeje.

    Sebenarnya persoalannya sederhana, jika pihak perusahaan pemegang HGB tidak membangun serta tidak memberi manfaat apa-apa tentunya wanprestasi.

    Pada waktu itu Pemkab Pangandaran mencoba mengajukan permohonan untuk menggunakan lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN sebagai pemilik  otoritas).

    Saat itu menurut Jeje Pemkab Pangandaran hanya baru mengajukan permohonan, dipenuhi dan tidaknya itu tentu hak BPN...ko bisa yah,  kami dianggap melawan hukum. 

    Apalagi, ujar Jeje, dalam putusan PN Ciamis Pemda Pangandaran harus membayar denda Rp 10 milyar, padahal semua masyarakat Pangandaran mengetahui jalan tersebut sudah ada jauh sebelum HGB PT Griya Pangandaran Elok itu ada.

    Jeje menyebut, otoritas pemegang kekuasaan pengelolaan tanah itu kan ada di BPN, bukan di bupati, dan saat itu bupati melihat HGB PT Griya Pangandaran Elok  tersebut sudah habis masa berlakunya dan sama sekali tidak melaksanakan pembangunan apa-apa.

    Kemudian pemda pangandaran pun mengirimkan surat ke BPN dengan memohon agar diberi ruang untuk mengelola lapang Katapangdoyong yang akan dijadikan terminal pariwisata yang representatif.

    “Masa permohonan ke BPN tersebut dianggap melawan hukum, pada waktu itu kami kan hanya meminta, dan itupun belum tahu apakah BPN memenuhi permintaan kami atau tidak, “ucap Jeje.

    Jeje menambahkan, dengan adanyaPutusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 06 Juni 2022 nomor 175/pdt/2022/pt Bandung, ini tentunya kita merasa senang, namun untuk saat ini kita masih harus menunggu apakah pihak PT Griya Pangandaran Elok  mengajukan Kasasi atau tidak, dalam hal ini tentu kita semua tetap harus menghormati proses hukum yang ada, " sebutnya.(Anton AS)

    Pangandaran Jabar
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Bakti Sosial Religi, Kapolri : Komitmen...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Ikuti Kami