CIANJUR JAWA BARAT - Tindak kekerasan terhadap wartawan media Jurnal Polisi Nasional yang terjadi diwilayah Kampung Ciseureuh, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada hari Sabtu 4 Juni 2022, menambah catatan buruk dalam sejarah Pers Indonesia.
Bagaimana tidak, wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi hukum sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan kebebasan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan juga dijamin oleh UUD 1945 pasal 28.
Kekerasan yang dialami Asep Sutarman, berawal dari pemberitaan tentang adanya kegiatan pembangunan yang bersumber dari Kementrian yang dikerjakan oleh kelompok tani Desa Cimaragang, Kecamatan Cidaun, kabupaten Cianjur Selatan.
Proyek tersebut diketahui tidak memasang papan nama kegiatan pekerjaan, yang mana disinyalir melanggar aturan dan terkesan tertutup untuk sebuah proyek pemerintah, maka kemudian muncul asumsi bahwa proyek tersebut layak dikatakan " Proyek Siluman".
Setelah menayangkan pemberitaan tersebut, korban dipanggil oleh beberapa orang yang mengaku disuruh oleh oknum aparat Desa Cimaragang yang akan mengadakan pertemuan untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Namun nahas, ditengah perjalanan menuju lokasi pertemuan, Asep dihadang sekelompok orang yang diduga telah dipersiapkan dan diprovokasi oleh oknum tertentu yang merasa gerah atas pemberitaan dengan serta merta melakukan pengeroyokan.
Baca juga:
Penegak Hukum Jangan Pura-Pura Salah Gigit
|
Asep yang sudah babak belur dengan berlumuran berdarah, kemudian dibawa ke rumah Ketua RW. Disana, Asep mengaku kembali mendapat tindak kekerasan bahkan semakin parah.
Mirisnya, setelah mengalami penyiksaan, Asep dipaksa untuk membuat pernyataan yang isinya menerangkan bahwa, ia tidak akan menuntut kepada para pelaku dan dipaksa untuk mendatangani surat pernyataan diatas materai.
Kendati demikian, Asep tetap akan menuntut keadilan hukum karena lahirnya surat tersebut dibawah tekanan dan ancaman, serta memiliki bukti-bukti kekerasan fisik.
Atas kejadian itu, Asep bersama pihak redaksi dan forum wartawan akan melaporkan para pelaku kepada pihak yang berwenang karena menurut Asep, kejadian itu diduga kuat telah direncanakan karena berkaitan dengan pemberitaan.
Asep berharap, permasalah ini harus segera diusut tuntas oleh pihak penegak hukum demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan, serta agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.
Sampai berita ini ditayangkan belum mendapat konfirmasi dari pihak-pihak terkait dalam permasalah tersebut. ***