Bongkar Toko Apotik Mulia, Dua Pelaku Kejahatan Ditangkap dan Ditahan Polisi

    Bongkar Toko Apotik Mulia, Dua Pelaku Kejahatan Ditangkap dan Ditahan Polisi

    Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resor Polres Ketapang Polda Kalbar berhasil meringkus dua orang residivis berinisial JG (26) dan AH (29). Keduanya di ringkus saat berada di rumahnya masing masing lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu membobol sebuah toko Apotik Mulia yang terletak di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

    Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, Tommy Ferdian melalui Kasi Humas AKP Sumiadinata menyampaikan bahwa kedua residivis tersebut diringkus pihaknya setelah diketahui melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 9 januari 2024 lalu.

    " Berdasarkan adanya Laporan yang dibuat korban pemilik toko apotik 9 januari lalu, Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan untuk kemudian hasinya kedua pelaku diamankan di kediaman masing-masing pada 14 Januari, saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut, " papar Sumiadinata, Senin (29/1/2024).

    Lebih jauh disampaikannya, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui berawal dari pelapor yaitu sumarsono selaku pemilik apotik, ingi membuka apotik nya pada pagi hari tanggal 9 januari 2024 lalu. Setelah masuk kedalam apotik, sumarsono mendapatkan keadaan apotik nya dalam keadaan berantakan. Setelah di cek lebih lanjut, uang dalam brankas apotik sebersar 25 juta rupiah serta perangkat DVR CCTV juga hilang, sehingga korban mengalami kerugian sekitar 25 juta rupiah. Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Polres Ketapang.

    " Usai mengetahui keadaan toko yang berantakan, pelapor langsung membuat laporan ke SPKT Polres Ketapang, dari situ anggota kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelakunya adalah dua orang residivis tersebut, " jelasnya.

    Sumiadinata melanjutkan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Ketapang. Keduanya sendiri dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-3 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (cs)

    Pangandaran

    Pangandaran

    Artikel Sebelumnya

    Bongkar 4 TKP Penyalahgunaan BBM Subsidi,...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait